MAKALAH
“
KONSTITUSI RIS 1949”
DI SUSUN :
DELTA
ANDRIYAN
DOSEN
PENGAJAR : KMS.NOVYAR SATRIAWAN
SH.,MH
MATA
KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGARAAN
JURUSAN :
ILMU HUKUM
SEMESTER :
I/A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
Atas rahmat Yang Maha Kuasa, dan
karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan.
Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar
memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan
sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis,
setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
Kiranya ilmu dan pengetahuan yang
dituangkan dalam makalah KONSTITUSI RIS 1949 ini menjadi sebuah pegangan dan
pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang bermanfaat di dalam
kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak
faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan
bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun
menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat
memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang
berguna .
Atas
kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah
ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang
membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.
Tembilahan,15
Desember 2015
Penulis
1
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................. 1
Daftar Isi........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 3
A. Latar belakang............................................................................................ 3
B. Rumusan masalah ..................................................................................... 3
C. Tujua........................................................................................................... 4
D. Manfaat......................................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Terbentuknya Konstitusi RIS ..................................... 5
B. Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950 ............................................... 9
C. Akhir Pemberlakuan Pemerintahan RIS............................................... 13
D.
Masalah atau Penyimpangan-penyimpangan
yang Terjadi Pada
Masa Konstitusi RIS...................................................................... 14
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 15
A. Kesimpulan............................................................................... 15
B. Saran......................................................................................... 15
Daftar pustaka.................................................................................................. 16
2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J.
van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan.
Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai
Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu
Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara
Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk
mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia.
Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI
dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda.
Hal ini merupakan perwujudan dari politik
kolonial Belanda, yaitu devide et impera.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan
BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan
itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian
pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak,
yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa
politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar
Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
yang menjadi rumusan masalah dari pembahasan ini adalah;
1.Menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya
konstitusi RIS
2. Menjelaskan tentang
sistem pemerintahan yang berlaku pada masa konstitusi RIS
3. Menjelaskan tentang penghapusan negara-negara bagian
dan penggabungan diri ke dalam negara Republik Indonesia
3
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari pembahasan latar belakang di atas antara lain, yaitu ;
1.
Untuk
mengetahui dan memahami tentang latar belakang terbentuknya konstitusi RIS.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami tentang sistem pemerintahan yang berlaku pada masa
konstitusi RIS
3.
Untuk
mengetahui dan memahami tentang penghapusan negara-negara bagian dan
penggabungan diri kedalam negara RI
1.4.Manfaat Penulisan
Makalah di atas memeliki manfaat
sebagai berikut;
1. Bagi penyusun,
makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis makalah yang baik dan
menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2. Bagi pembaca,
makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah Teori dan
Hukum Konstitusi.
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi
RIS
Kemenangan sekutu pada perang dunia ke
dua, mendorong Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Dengan bantuan
militer dari Inggris dan Australia, Belanda berkesempatan mengkonsolidasikan
kekuatan militer di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan Negara-negara di bagian wilayah RI. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut terjadilah konflik militer antara tentara Belanda dan pejuang
RI yang di kenal dengan Agresi I dan Agresi II tahun 1947 dan 1948. Peristiwa
agresi itu mendorong PBB untuk campur tangan dengan mengusulkan perundingan
yang di sebut konferensi meja bundar ( KMB ) tanggal 23 Agustus 1949- 2
November 1949. Dalam konferensi itu di hasilkan sejumlah indikator antara lain,
mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat ( Negara RIS).
Racangan untuk UUD Negara RIS di terima
kedua belah pihak Indonesia dan Belanda, dan mulai berlaku pada tanggal 27
Desember 1949. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia mulai
berlaku tanggal 27 Desember hanya
berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia.
Menurut pasal 2 konstitusi RIS, RIS
meliputi seluruh wilayah Indonesia yaitu daerah bersama dari Negara RI dan
satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri. Dengan berdirinya Negara RIS, maka
RI hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam Negara RIS.
Konstitusi RIS menganut sistem
parlementer, sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, konstitusi
RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan
para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dalam sistem pemerintahan ini
Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala
negara.
Pada
konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan
persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan
ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat
5.
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan
nama RIS berdasarkan demokrasi dan
federalisme.
2.
RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh
menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat
dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk
dewan perwakilan rakyat sementara.
4.
Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari
pihak Belanda, melainkan pada saat yang
sama juga dari Republik Indonesia.
1) Di bidang Militer juga telah
disepakati persetujuan sebagai berikut :
Angkatan perang RIS adalah angkatan
perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2) Pertahanan Negara adalah semata-mata hak
pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang
sendiri.
3) Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah
semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh
pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan
orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale
bataljons.
4) Pada masa permulaan RIS Menteri Pertahanan
dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2
Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah
pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta.
Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang
bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah
berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi
antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949, diangkat delegasi RI yang
terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr. Supomo, dr.
J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto,
Dr. Soemitro Djojohadikusumo,
6
Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan
Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag negara Belanda. Konferensi selesai pada tanggal 2
November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS kecuali
Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia
Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan
Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup
tanpa keputusan mengenai hal ini, karena itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat
bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam
waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda
sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.
1. Kerajaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya
kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui
Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar
ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah
dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan
dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
Hasil-hasil
KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal
15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden
Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada
tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS.
Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr.
Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada
tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin
8
Moh. Hatta
berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan
dari pemerintah Belanda.
Upacara penandatanganan naskah pengakuan
kedaulatan itu dilakuka2
bersamaan, yaitu di Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan
demikian, sejak saat itu RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta
mendapat pengakuan internasional. Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia
B. Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS) yang
merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal.
RIS dlakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya
meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara
Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah
Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.
Alat
perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam
Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemeriksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150 orang, Senat sebagai
perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat. Tiap Negara bagian
mengangkat 2 orang wakil di Senat.
Sementara itu rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara
dominan. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil
kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pengacaan atau pemberontakan
di beberapa daerah.
Gerakan
pertama adalah aksi pengacauan oleh Westerling di daerah Sumatera Utara,
Sulawesi Selatan dan Bandung. Dalam melancarkan aksinya, Westerlint menyatakan
dirinya sebagai “Ratu Adil” dengan dalih untuk menyelamatkan RIS.
Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan merencanakan akan
mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil ditumpas, namun
Westerling berhasil meloloskan diri. Melalui penyelidikan intelijen, Sultan
Hamid II terlibat dalam pemberontakan ini.
9
Ia menentang masuknya TNI ke Negara Bagian
Kalimantan Barat dan tidak mau mengakui menteri pertahanan RIS, Sultan
Hamengkubuwono IX.
Di Makassar terjadi pemberontakan yang
dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke
dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi
Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima
Tentara di Yogyakarta.
Di
Maluku Selatan, timbul pemberontakan pimpinan Dr. Soumokil, bekas jaksa agung
NIT. Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan berdirinya Republik Maluku
Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena untuk menyelesaikan masalah tersebut
secara diplomatik. RMS menolak untuk berunding. Akhirnya pemerintah membentuk
ekspedisi di bawah pimpinan Kol. Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28
September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon.
Pemberontakan berhasil dipatahkan namun beberapa tokohnya melarikan diri ke
Belanda, kemudian membentuk “Pemerintah buangan”.
Ketiga
pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan RIS merupakan suatu keadaan
yang memang dipersiapkan oleh Belanda untuk mengacau RIS melalui kekuatan
militernya. Kondisi ini akan menimbulkan suatu anggapan pada dunia
internasional bahwa RIS tidak dapat memelihara keamanan di wilayahnya.
Persoalan
lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa
Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk
Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi
sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah
telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam konstitusi RIS. Oleh karena itu,
dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut
perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada
ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.
Negara
bagian yang menghendaki adanya perubahan bentuk Negara itu antara itu antara
lain NIT. Dalam rapat istimewa yang terjadi pada bulan Maret 1950, di mana
partai-partai politik dan organisasi yang mewakili rakyat Indonesia Timur telah
mengeluarkan suatu pernyataan:
10
1. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah
ciptaan Van Mook;
2. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan
17 Agustus 1945;
3. Republik
Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17
Agustus 1945;
4. Dalam mempertahankan isi Proklamasi 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia Timur
tetap menganggap Irian adalah suatu daerah Republik Indonesia yang harus
direbut kembali.
Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi
yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di
Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS
Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang
serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan.
RIS
dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan hasil keputusan KMB
bahwa Repulik harus menanggung semua hutang, baik hutang dalam negeri maupun
hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia-Belanda. Untuk
mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan:
1. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta
alat-alat pemerintahan;
2. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara
bagian;
3. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai;
4. Mengadakan pajak baru;
5. Mengadakan pinjaman nasional.
Periode ini ditandai
dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian
Konferensi Meja Bundar, yang isinya
1)
Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat
2)
Pengakuan kedaulatan oleh
pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.
12
3)
Didirikannya Uni antara
RIS dan kerajaan Belanda.
Masalah
berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara
Hukum”. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata
hokum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian
hokum mana yang masih berlaku menurut
Konstitusi RIS, dan bagian hokum mana yang telah hilang kekuatannya terkait
dengan penyerahan kedaulatan. Ini akan diselidiki pula, hokum mana yang harus
segera dicabut, diubah atau diganti terkait dengan RIS.
Masalah
terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS.
Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya
persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan
pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
C. Akhir Pemberlakuan Pemerintahan RIS
Negara
RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan
untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat
dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan
diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
Pada
tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk
menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan
oleh Negara-negaa bagian lainnya yang cenderung untuk menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke
dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS,
yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik
Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa
dalam RIS.
Penggabungan
Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam
hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar
negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan
Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara.
Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.
13
Setelah
diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan
negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam
Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah
kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan
pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rapat-rapat
antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan.
Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka
pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan
Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan”
terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan
terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI
terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.
D. Masalah atau
Penyimpangan-penyimpangan yang Terjadi
Pada Masa Konstitusi RIS
Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari
Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang
dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain:
1. Negara RI hanya
berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah
sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2
Konstitusi RIS.
2. UUD 1945 sejak tanggal
27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI.
3. Demokrasi yang
berkembang adalah demokrasi liberal.
4. Berlakunya sistem
parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai
Kepala Negara.
5. Sebagai akibat sistem
parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan
dinilai negatif oleh DPR.
6. Terjadinya
pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak
agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai).
14
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adanya keinginan dari pemerintah Belanda untuk kembali menduduki
Indonesia maka menyebabkan konflik antara Indonesia dengan Belanda.
Penyelesaian konflik ini dilakukan oleh pihak PBB dengan adanya pengadaan
Konferensi Meja Bundar (KMB) dan salah satu hasil dari Konferensi tersebut
adalah pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat.
Setelah itu, pada tanggal 27 Desember
1949 sudah dibentuk dan diberlakukannya
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Konstitusi RIS ini
memiliki sifat hanya sementara saja, dengan ketentuan bentuk negara Federal,
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, dengan daerah yang sudah
ditentukan dalam konstitusi tersebut dan juga terdapat pengaturan hubungan
negara dengan rakyat.
Pemberlakuan Konstitusi RIS hanya 8
bulan, yaitu mulai tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Ketika
tanggal 17 agustus 1950, Indonesia sudah kembali dalam bentuk Kesatuan. Hal
tersebut disebabkan oleh tuntutan-tuntutan masyarakat untuk kembali ke dalam
bentuk kesatuan.
B. Saran
Kami menyadari
bahwa dalam makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan atau kesalahan
dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kiranya kami sangat mengharapkan
kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini yang akhirnya
dapat berguna bagi kita semua.
15
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstistusionalisme Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Joeniarto. 1990. Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara
Konstitusi Republik Indonesia
Serikat Tahun 1950
Ragawino. Bewa. 2007. Diktat
Hukum Tata Negara. Bandung:
Simorangkir, J.C.T. 1984. Penetapan
Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara. Jakarta: Gunung
Agung.
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara:
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
16