MAKALAH
PERWUJUDAN KEPULAUAN
NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN
EKONOMI
DISUSU
OLEH
YAHYA, SH
DOSEN
PENGAJAR : KMS.NOVYAR SATRIAWAN
SH.,MH
MATA
KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN :
ILMU HUKUM
SEMESTER :
I/A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
Atas rahmat Yang Maha Kuasa, dan
karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan.
Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar
memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan
sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis,
setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
Kiranya ilmu dan pengetahuan yang dituangkan
dalam makala PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SATU KESATUAN EKONOMI ini menjadi
sebuah pegangan dan pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang
bermanfaat di dalam kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak
faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan
bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun
menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat
memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang
berguna .
Atas
kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah
ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang
membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.
Tembilahan,15
Desember 2015
Penulis
1
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................. 1
Daftar Isi........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 3
A. Latar belakang............................................................................................ 3
B. Rumusan masalah ..................................................................................... 4
C. Tujua........................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 5
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli............... 5
C.
Fungsi
Wawasan Nusantara ................................................................. 5
D.
Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH ........................................................... 6
E.
Fungsi
Wawasan Nusantara ................................................................. 6
F.
Tujuan
Wawasan Nusantara ................................................................ 6
G.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara.................................................... 6
H.
Penerapan/Implementasi
Wawasan Nusantara.....................................
7
I.
Kedudukan
Wawasan Nusantara ........................................................ 8
J.
Landasan
Wawasan Nusantara ............................................................ 8
K.
Asas
Wawasan Nusantara .................................................................... 9
L.
Hakikat Wawasan Nusantara .............................................................. 9
M.
Dasar
Hukum Wawasan Nusantara ..................................................... 9
N.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi.............................................................................................. 9
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 10
A. Kesimpulan............................................................................... 10
B. Saran......................................................................................... 10
Daftar pustaka.................................................................................................. 11
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh.
Perwujudan
wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu proses pendewasaan
pendirian manusia secara sistematis, dalam menjalani kehidupan secara
bertanggung jawab dan berani mengambil keputusan serta tindakan yang bijaksana
sekaligus berani menanggung berbagai konsekuensi yang ditimbulkan dalam
kehidupan bermasyarakat.
Dalam
perkembangan dunia sekarang ini banyak dijumpai berbagai macam sikap dan
tingkah laku yang kurang bahkan sangat merugikan masyarakat,
hal ini juga dipengaruhi dengan kurangnya
pengetahuan atau wawasan tentang bagaimana hidup berbangsa dan bernegara yang,
baik, sebagaimana tercantum dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
falsafah pancasila bahwa manusia indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki naluri, ahklak, daya
pikir dan sadar akan keberadaanya yang saling terhubung baik itu dengan sesama,
lingkungan, alam dan penciptanya, Untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidup.
3
Sebagai
manusia yang mengerti akan wawasan nusantara juga diajarkan bagaimana cara agar dapat
menerapkannya dalam masyarakat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, yang
sebenarnya sudah mengetahui hal tersebu justru menjadi pemicu terjadinya hal
tersebut. Sehingga apa yang dipelajari menjadi sia-sia.
Oleh
karena itu wawasan nasional indonesia tidak disalah artikan oleh masing-masing
individu, tetapi dimengerti dan dijalankan demi terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan
karakter kebhinekaan sebagai unsur pembentuk bangsa yakni suku-suku bangsa,
etnis, golongan dan daerah itu sendiri.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian nusantara?
2.
Apa perwujutan nusantara satu
kesatuan ekonomi?
D.
Tujuan
1.
Agar dapat mengetahui tentang perwujutan
kepulauawan nusantara satu kesatuan ekonomi.
2.
Untuk menambah wawasan mengenai ilmu
nusantara
4
BAB II
PEMBAHASAN
Secara
umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara
Etimologis - Secara Etimologis, Pengertia Wawasan
Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia
dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa
Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan
adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika
ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain
sebagai berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C.
Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara
umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
5
tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.
Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
E.
Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan
antara lain sebagai berikut..
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
F.
Tujuan
Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
G. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek
antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh
geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
6
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi
karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat
istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata
kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat
menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia
memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan
dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan
hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
indonesia
H. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan
hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
7
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
i.
Kedudukan
Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
I.
Landasan
Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan
dua landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
J.
Asas
Wawasan Nusantara - Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut...
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
8
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
K. Hakikat Wawasan
Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah
hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
L. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi
politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain
sebagai berikut..Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
M.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu,
implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber
daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Wawasan Nusantara menghendaki adanya
persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya
kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan
sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara
Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.
Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi
geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan
otonomi daerah karenamelaksanakan amanat
UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota. Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota
9
mengaturs
sendiri urusanpemerintahan menurut asas
otonomi. Setiap daerah
kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepalapemerintahan.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi. Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan
diatur dalamUUD. Otonom adalah
keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang,
mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat
Wawasan
Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia.
Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan
dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan
wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.
10
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional dimana itu adalah cita-cita bangsa indonesia.
Wawasan
nusantara ini penting bagi indonesia karna wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan bagi kehidupan
yang memberikan motivasi dorongan untuk
mencapai suatu tujuan yang dilandasi perjuangan bangsa indonesia untuk bersatu
dalam mencapai tujuan nasional secara utuh, menyeluruh dan terpadu. Dimana
dalam mencapai tujuan ini perlu adanya pendidikan kepada anak-anak maupun orang
dewasa mengenai wawasan nusantara. Kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomi dan
pembangunan di semua daerah.
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar