Sabtu, 16 April 2016

MAKALAH PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN EKONOMI YAHYA FH UNISI




MAKALAH
PERWUJUDAN KEPULAUAN
NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN EKONOMI

DISUSU OLEH

YAHYA, SH
                          
                           DOSEN PENGAJAR       : KMS.NOVYAR SATRIAWAN SH.,MH
                           MATA KULIAH              : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
                           JURUSAN                      : ILMU HUKUM
                           SEMESTER                    : I/A     
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
            Atas rahmat Yang Maha Kuasa, dan karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan. Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis, setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
            Kiranya ilmu dan pengetahuan yang dituangkan dalam makala PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SATU KESATUAN EKONOMI ini menjadi sebuah pegangan dan pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang bermanfaat di dalam kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang berguna .
Atas kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.



                                                                                                                                                                                                                                             Tembilahan,15 Desember 2015

                                                                                    Penulis

1
DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................................................................................     1  
Daftar Isi...........................................................................................................     2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................     3  
A.      Latar belakang............................................................................................     3
B.      Rumusan masalah .....................................................................................     4
C.      Tujua...........................................................................................................     4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................     5
A.    Pengertian Wawasan Nusantara...........................................................     5
B.     Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli...............     5              
C.     Fungsi Wawasan Nusantara .................................................................     5
D.    Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
 Cristine S.T. Kansil, S.H., MH ...........................................................     6
E.     Fungsi Wawasan Nusantara .................................................................     6
F.      Tujuan Wawasan Nusantara ................................................................     6
G.    Latar Belakang Wawasan Nusantara....................................................     6
H.    Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara.....................................    7
I.       Kedudukan Wawasan Nusantara ........................................................     8
J.       Landasan Wawasan Nusantara ............................................................     8
K.    Asas Wawasan Nusantara ....................................................................     9
L.      Hakikat Wawasan Nusantara ..............................................................     9
M.   Dasar Hukum Wawasan Nusantara .....................................................     9
N.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi..............................................................................................     9

BAB IV PENUTUP...............................................................................................   10
A.      Kesimpulan...............................................................................   10
B.      Saran.........................................................................................   10
Daftar pustaka..................................................................................................   11




2
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
 Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Perwujudan wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  merupakan salah satu proses pendewasaan pendirian manusia secara sistematis, dalam menjalani kehidupan secara bertanggung jawab dan berani mengambil keputusan serta tindakan yang bijaksana sekaligus berani menanggung berbagai konsekuensi yang ditimbulkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan dunia sekarang ini banyak dijumpai berbagai macam sikap dan tingkah laku yang kurang bahkan sangat merugikan masyarakat,
 hal ini juga dipengaruhi dengan kurangnya pengetahuan atau wawasan tentang bagaimana hidup berbangsa dan bernegara yang, baik, sebagaimana tercantum dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan falsafah pancasila bahwa manusia indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha  Esa, memiliki naluri, ahklak, daya pikir dan sadar akan keberadaanya yang saling terhubung baik itu dengan sesama, lingkungan, alam dan penciptanya, Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup.




3
Sebagai manusia yang mengerti akan wawasan nusantara juga  diajarkan bagaimana cara agar dapat menerapkannya dalam masyarakat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, yang sebenarnya sudah mengetahui hal tersebu justru menjadi pemicu terjadinya hal tersebut. Sehingga apa yang dipelajari menjadi sia-sia.

Oleh karena itu wawasan nasional indonesia tidak disalah artikan oleh masing-masing individu, tetapi dimengerti dan dijalankan demi terciptanya  persatuan dan kesatuan  dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter kebhinekaan sebagai unsur pembentuk bangsa yakni suku-suku bangsa, etnis, golongan dan daerah itu sendiri.

B. Rumusan masalah

1.    Apa pengertian nusantara?
2.    Apa perwujutan nusantara satu kesatuan ekonomi?

D.     Tujuan

1.      Agar dapat mengetahui tentang perwujutan kepulauawan nusantara satu kesatuan ekonomi.
2.      Untuk menambah wawasan mengenai ilmu nusantara



















4
BAB II
PEMBAHASAN

 Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertia Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
B.      Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
C.       Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,

5
 tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
D.     Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
E.      Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
F.       Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 
G.     Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

6
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 

H.     Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
7
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
i.                    Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
I.        Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
J.        Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
8
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
K.       Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
L.       Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983


M.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
                       
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan otonomi daerah karenamelaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.
 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota
9
mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi.  Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD. Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.



















10

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional dimana itu adalah cita-cita bangsa indonesia.
Wawasan nusantara ini penting bagi indonesia karna wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman  dasar bagi penyelenggaraan bagi kehidupan yang memberikan  motivasi dorongan untuk mencapai suatu tujuan yang dilandasi perjuangan bangsa indonesia untuk bersatu dalam mencapai tujuan nasional secara utuh, menyeluruh dan terpadu. Dimana dalam mencapai tujuan ini perlu adanya pendidikan kepada anak-anak maupun orang dewasa mengenai wawasan nusantara. Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomi dan pembangunan di semua daerah.











11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar