MATERI
KULIAH PKN - WAWASAN NUSANTARA
1.1 Pengertian
Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan
Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa
dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris
adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi
´Britain rules the waves´. Ini berarti tanah inggris bukan hanya
sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki
wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara
konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut
Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah
Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai
ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara
merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau
melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentangdiri
dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang
Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata
hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.Wawasan Nusantara telah
diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan yang termaktub /
tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret
1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978
tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang
lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP
MPR ¶83dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan
Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada
hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
(HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara
merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah
Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah
karena dua hal yaitu :
a.Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et
impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan
Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan
ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut
atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan
berlaku sebagaiperairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendudkung
kita dalam mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa
keluar dari keadaan tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang
melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia
sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun
kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut
sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi
tersebutmenyatakan bahwa laut territorial
Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi
menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU
No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan
Indonesia yang berisi :
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial danBudaya, dalam arti :
a.Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsaharus merupakan kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai ² nilai budaya lainyang
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh bangsa.
2.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dannegara.]
b)Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa
dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik,
sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan
dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara
Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.
Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi
geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan
otonomi daerah karenamelaksanakan amanat
UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota. Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri
urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan
Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah untukmelaksanakan otonomi. Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD. Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai
batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasimasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia.
Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan
dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan
wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.
B. Saran
1)Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan di semua daerah.
2)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo
budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu
ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara
bergilir, melakukankerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan.
Sehingga
akan terciptanya suatuwilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar