Sabtu, 16 April 2016

MAKALAH KONSTITUSI RIS 1949 YAHYA FH UNISI



MAKALAH
KONSTITUSI RIS 1949
DI SUSUN :


DELTA ANDRIYAN
                          
                           DOSEN PENGAJAR       : KMS.NOVYAR SATRIAWAN SH.,MH
                           MATA KULIAH              : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGARAAN         
                           JURUSAN                      : ILMU HUKUM
                           SEMESTER                    : I/A     

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
            Atas rahmat Yang Maha Kuasa, dan karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan. Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis, setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
            Kiranya ilmu dan pengetahuan yang dituangkan dalam makalah KONSTITUSI RIS 1949 ini menjadi sebuah pegangan dan pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai positif yang bermanfaat di dalam kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan bagi suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang berguna .
Atas kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.



                                                                                                                                                                                                                                             Tembilahan,15 Desember 2015

                                                                                    Penulis


1
DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................................................................................     1  
Daftar Isi...........................................................................................................     2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................     3  
A.      Latar belakang............................................................................................     3
B.      Rumusan masalah .....................................................................................     3
C.      Tujua...........................................................................................................     4
D.     Manfaat......................................................................................................    4
BAB II PEMBAHASAN                                                                                              
A.    Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi RIS .....................................      5
B.      Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950 ...............................................      9
C.     Akhir Pemberlakuan Pemerintahan RIS...............................................      13
D.     Masalah atau Penyimpangan-penyimpangan yang Terjadi  Pada
       Masa Konstitusi RIS......................................................................      14

BAB IV PENUTUP...............................................................................................      15
A.      Kesimpulan...............................................................................      15
B.      Saran.........................................................................................      15
Daftar pustaka..................................................................................................      16







2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang

Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia.
 Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda.
 Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et impera.
 Sejak kembalinya para pemimpin RI
 ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan.                                                                                               

1.2.  Rumusan Masalah                                                                                                                                                              

Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dari pembahasan ini adalah;
1.Menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya konstitusi RIS
2. Menjelaskan tentang  sistem pemerintahan yang berlaku pada masa konstitusi RIS
3. Menjelaskan tentang penghapusan negara-negara bagian dan penggabungan diri ke dalam negara Republik Indonesia


3
       1.3. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari pembahasan latar belakang di atas antara lain, yaitu ;
1.      Untuk mengetahui dan memahami tentang latar belakang terbentuknya konstitusi RIS.
2.      Untuk mengetahui dan memahami tentang sistem pemerintahan yang berlaku pada masa konstitusi RIS
3.      Untuk mengetahui dan memahami tentang penghapusan negara-negara bagian dan penggabungan diri kedalam negara RI
            1.4.Manfaat Penulisan
Makalah di atas memeliki manfaat sebagai berikut;

1.      Bagi penyusun, makalah ini dapat dijadikan pembelajaran dalam menulis makalah yang baik dan menambah pengetahuan tentang materi yang ditulis.
2.      Bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan bahan pembelajaran terhadap mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi.













4
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi RIS
Kemenangan sekutu pada perang dunia ke dua, mendorong Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Dengan bantuan militer dari Inggris dan Australia, Belanda berkesempatan mengkonsolidasikan kekuatan militer di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan Negara-negara  di bagian wilayah RI. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut terjadilah konflik militer antara tentara Belanda dan pejuang RI yang di kenal dengan Agresi I dan Agresi II tahun 1947 dan 1948. Peristiwa agresi itu mendorong PBB untuk campur tangan dengan mengusulkan perundingan yang di sebut konferensi meja bundar ( KMB ) tanggal 23 Agustus 1949- 2 November 1949. Dalam konferensi itu di hasilkan sejumlah indikator antara lain, mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat ( Negara RIS).
Racangan untuk UUD Negara RIS di terima kedua belah pihak Indonesia dan Belanda, dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia mulai berlaku tanggal  27 Desember hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia.
Menurut pasal 2 konstitusi RIS, RIS meliputi seluruh wilayah Indonesia yaitu daerah bersama dari Negara RI dan satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri. Dengan berdirinya Negara RIS, maka RI hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam Negara RIS.
Konstitusi RIS menganut sistem parlementer, sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, konstitusi RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dalam sistem pemerintahan ini Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala negara. 
Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat

5.

1.   Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan     federalisme.
2.   RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3
.  Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4
.   Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak  Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.
1)      Di bidang Militer juga telah disepakati persetujuan sebagai berikut :
 Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2)       Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3)       Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale bataljons.
4)       Pada masa permulaan RIS Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.

            Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
            Pada tanggal 4 Agustus 1949, diangkat delegasi RI yang terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr. Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo,
6
 Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.

            Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag negara Belanda. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, kar
ena itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.
1. Kerajaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak ber
sarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
            Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS.                 
             Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr. Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin

8
Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda.
 Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakuka2 bersamaan, yaitu di Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan internasional. Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
B.     Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal. RIS dlakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah
, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.
            Alat perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemer
iksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150 orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat. Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat.
Sementara itu rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pengacaan atau pemberontakan di beberapa daerah.
            Gerakan pertama adalah aksi pengacauan oleh Westerling di daerah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bandung. Dalam melancarkan aksinya, Westerlint menyatakan dirinya sebagai “Ratu Adil” dengan dalih untuk menyelamatkan RIS.
Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan merencanakan akan mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil ditumpas, namun Westerling berhasil meloloskan diri. Melalui penyelidikan intelijen, Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan ini.
9
 Ia menentang masuknya TNI ke Negara Bagian Kalimantan Barat dan tidak mau mengakui menteri pertahanan RIS, Sultan Hamengkubuwono IX.
Di Makassar terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima Tentara di Yogyakarta.
            Di Maluku Selatan, timbul pemberontakan pimpinan Dr. Soumokil, bekas jaksa agung NIT. Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomatik. RMS menolak untuk berunding. Akhirnya pemerintah membentuk ekspedisi di bawah pimpinan Kol. Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28 September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon. Pemberontakan berhasil dipatahkan namun beberapa tokohnya melarikan diri ke Belanda, kemudian membentuk “Pemerintah buangan”.
            Ketiga pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan RIS merupakan suatu keadaan yang memang dipersiapkan oleh Belanda untuk mengacau RIS melalui kekuatan militernya. Kondisi ini akan menimbulkan suatu anggapan pada dunia internasional bahwa RIS tidak dapat memelihara keamanan di wilayahnya.
            Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam
konstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.
            Negara bagian yang menghendaki adanya perubahan bentuk Negara itu antara itu antara lain NIT. Dalam rapat istimewa yang terjadi pada bulan Maret 1950, di mana partai-partai politik dan organisasi yang mewakili rakyat Indonesia Timur telah mengeluarkan suatu pernyataan:
10

1. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah ciptaan Van Mook;
2. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. Republi
k Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Dalam mempertahankan isi Proklamasi 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia Timur tetap menganggap Irian adalah suatu daerah Republik Indonesia yang harus direbut kembali.
Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan.
            RIS dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan hasil keputusan KMB bahwa Repulik harus menanggung semua hutang, baik hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia-Belanda. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan:
1. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan;
2. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian;
3. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai;
4. Mengadakan pajak baru;
5. Mengadakan pinjaman nasional.
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang isinya                                                               
1)      Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat
2)       Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.

12
3)       Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda.
            Masalah berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara Hukum”. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hokum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hokum mana yang masih berlaku menurut Konstitusi RIS, dan bagian hokum mana yang telah hilang kekuatannya terkait dengan penyerahan kedaulatan. Ini akan diselidiki pula, hokum mana yang harus segera dicabut, diubah atau diganti terkait dengan RIS.
            Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
C.      Akhir Pemberlakuan Pemerintahan RIS
Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
            Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya y
ang cenderung untuk menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
            Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.
           
13
Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
            Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.


D.    Masalah atau Penyimpangan-penyimpangan yang Terjadi  Pada Masa Konstitusi RIS
Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS (yang terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran) sebagai undang-undang dasarnya, menimbulkan penyimpangan, antara lain:
1.      Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
2.      UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI.
3.      Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
4.      Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
5.      Sebagai akibat sistem parlementer, kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
6.      Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai).


14
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan


              Adanya keinginan dari pemerintah Belanda untuk kembali menduduki Indonesia maka menyebabkan konflik antara Indonesia dengan Belanda. Penyelesaian konflik ini dilakukan oleh pihak PBB dengan adanya pengadaan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan salah satu hasil dari Konferensi tersebut adalah pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat.
            Setelah itu, pada tanggal 27 Desember 1949 sudah dibentuk dan diberlakukannya  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Konstitusi RIS ini memiliki sifat hanya sementara saja, dengan ketentuan bentuk negara Federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, dengan daerah yang sudah ditentukan dalam konstitusi tersebut dan juga terdapat pengaturan hubungan negara dengan rakyat.
            Pemberlakuan Konstitusi RIS hanya 8 bulan, yaitu mulai tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Ketika tanggal 17 agustus 1950, Indonesia sudah kembali dalam bentuk Kesatuan. Hal tersebut disebabkan oleh tuntutan-tuntutan masyarakat untuk kembali ke dalam bentuk kesatuan.

B.      Saran

            Kami menyadari bahwa dalam makalah kami ini masih banyak terdapat kekurangan atau kesalahan dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kiranya kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini yang akhirnya dapat berguna bagi kita semua.









15
DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstistusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Joeniarto. 1990. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara
Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1950
Ragawino. Bewa. 2007. Diktat Hukum Tata Negara. Bandung:
Simorangkir, J.C.T. 1984. Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara. Jakarta: Gunung Agung.
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara: Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.


















16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar